Surat Edaran Rektor: Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa Angkatan Tahun 2020 dan 2021

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Peraturan Akademik Program
Sarjana bahwa salah satu syarat registrasi mahasiswa baru adalah pemeriksaan kesehatan.
Mengingat mahasiswa Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri Angkatan Tahun 2020 dan
Tahun 2021 belum melengkapi persyaratan tersebut, maka mahasiswa perlu mengikuti
pemeriksaan kesehatan. Untuk itu mahasiswa Jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri
Angkatan Tahun 2020 dan Tahun 2021 diminta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dengan
ketentuan terlampir.

Translate »
Facebook
YouTube
Instagram