DPM KM FEB UNAND merupakan organisasi kemahasiswaan yang ada FEB UNAND dan memiliki peran penting sebagai pemegang kekuasaan legislatif dalam pemerintahan KM FEB UNAND yang menyusun regulasi berupa Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, dan ketetapan demi menunjang kehidupan kemahasiswaan yang ada di lingkungan FEB UNAND.
VISI
Mewujudkan DPM KM FEB sebagai lembaga legislatif yang aspiratif, komunikatif, sinergis, dan profesional.
MISI
- Meningkatkan fungsi pengawasan DPM KM FEB UNAND sebagai Mitra Kritis yang harmonis.
- Melahirkan produk hukum yang protektif, solutif, dan substantif. Merajut asa dan rasa dalam urgensi aspirasi KM FEB UNAND sebagai media aspirasi yang interaktif.
- Menjadi wadah edukasi legislatif yang informatif dan komunikatif bagi KM FEB UNAND.
- Menjaga dan meningkatkan hubungan yang sinergis dalam internal dan eksternal DPM KM FEB UNAND.
PROGRAM KERJA
Komisi 1
Merupakan salah satu dari tiga komisi yang bertugas dalam bidang pengawasan kinerja dari peraturan KM FEB UNAND dan BEM KM FEB UNAND.
Melaksanakan fungsi pengawasan:
- Pelaksanaan peraturan-peraturan KM FEB UNAND.
- Perencanaan dan pelaksanaan keuangan BEM KM FEB UNAND.
- Program kerja dan kebijakan BEM KM FEB UNAND.
Melakukan Fungsi Pelaksanaan:
- Sidang pengesahan program kerja BEM KM FEB UNAND.
- Sidang umum BEM KM FEB UNAND.
- Pemanggilan kedinasan dan biro BEM KM FEB UNAND.
- Sidak kesekretariatan BEM KM FEB UNAND.
Komisi 2
Merupakan komisi yang mengurus bagian legislasi dengan tujuan terbentuknya perundang-undangan yang baru sesuai yang dibutuhkan KM FEB UNAND.
Melaksanakan fungsi legislatif:
- Membentuk Undang-undang yang dibutuhkan oleh KM FEB UNAND mulai dari pembentukan panitia khusus, uji publik dari Undang-undang, dan pengesahan dari Undang-undang KM FEB UNAND.
- Mengadakan kunjungan kerja ke berbagai lembaga legislatif di fakultas di KM UNAND ataupun lembaga legislatif luar universitas.
- Mengadakan workshop legal drafting.
- Melakukan pembukuan Undang-undang baik itu Minggu Undang-Undang (MINANG) ataupun Rabu Undang-Undang (RANDANG).
Komisi 3
Merupakan komisi yang melaksanakan tugas sebagai wadah aspirasi KM FEB UNAND baik berupa keluhan, saran, ataupun kritik yang membangun.
Melaksanakan fungsi aspirasi:
- Menampung aspirasi masyarakat KM FEB UNAND melalui kotak aspirasi ataupun aspirasi secara online.
- Melakukan kunjungan kerja ke HIMA ataupun UKMF FEB UNAND sebagai media aspirasi dari bagian elemen KM FEB UNAND.
- Melakukan kegiatan legislative week yang merupakan agenda tahunan dari DPM KM FEB UNAND dengan mengadakan event-event lomba.
- Melaksanakan forum diskusi KM FEB UNAND baik itu podcast dan DPM Birthday.
Biro Infokom
Biro Informasi dan Komunikasi yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan dokumentasi DPM KM FEB UNAND.
- Mengelola akun media sosial dari DPM KM FEB UNAND.
- Mempublikasikan informasi seputar legislatif baik itu di lingkungan FEB, lingkungan kampus ataupun lingkungan diluar kampus UNAND.
- Mendesain postingan untuk setiap kegiatan yang berhubungan dengan DPM KM FEB UNAND sebagai media transparansi kepada KM FEB UNAND.
- Mendesain pamflet yang sesuai dengan kebutuhan internal DPM KM FEB UNAND.
Biro Kestari
Biro Kesekretariatan yang bertanggung jawab dalam mengelola administrasi dan sekre DPM KM FEB UNAND.
- Merekap absensi dan notulensi rapat DPM KM FEB UNAND.
- Bertanggung jawab atas kesekretariatan dan administrasi DPM KM FEB UNAND.
- lapor merah dan hijau serta H3 sudut informasi, demisioner, dan QOTD
DPM KM FEB UNAND
Parlemen Kolaborasi Aksi bukan hanya sekedar nama tetapi sebagai simbol untuk saling mendukung dan menghasilkan aksi yang bermanfaat tidak hanya bagi lingkungan FEB tetapi juga lingkungan masyarakat.
Media Sosial
Instagram: @dpmfebunand