PENGUMUMAN
Diumumkan Kepada Mahasiswa/wi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas bahwa, Universitas Andalas memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Dengan Surat Edaran Rektor Universitas Andalas Nomor:9/UN16.R/SE/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 Mahasiswa Diploma III dan Sarjana Universitas Andalas yang Terdampak Pandemi COVID-19.(lihat lampiran dibawah)
- Mahasiswa/wi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas dapat mengajukan permohonan dan mengirimkan berkas/dokumen persyaratan melalui email feunand@gmail.com paling lambat diterima tanggal 03 Agustus 2021.
- Berkas/dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 1 tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Diploma III dan Sarjana Universitas Andalas yang Terdampak Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Januari 2021 [KLIK DISINI].
- Bagi yang telah mendapat Keringanan UKT (50%, Pembebasan Sementara, Penurunan Level) tidak dapat lagi mengajukan permohonan
- Bagi yang tidak mengirimkan berkas sesuai pengumuman di atas maka tidak dapat diproses.
Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.