Hasil Seleksi Rekrutmen Mahasiswa Fast Track Sarjana-Magister Fakultas Ekonomi Unand

Dengan ini disampaikan nama-nama mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (FEUA) yang lolos seleksi dan diterima pada ProgramĀ Fast Track Sarjana-Magister FEUA Tahun Akademik 2021/2022, sebagai berikut;

JURUSAN EKONOMI

NoNamaBPKeterangan
1Wahyu Aulia1810511001Reguler
2Imam Wahyudi1810512037Reguler
3Ramadhana Aulia W.1810512026Reguler
4Nurramadhani Syah Putri1810512022Reguler
5Nefi Sukma1810512009Reguler
6Harry Septian Utama1810512021Reguler
7Arief Suhanda1810512010Internasional
8Ibnu Hadi Asshidiqi1810513013Internasional
9Rifka Mahira1810512035Internasional
10Rihhadatul Aisy Agus1810513011Internasional
11Kety Indah Vadilla1810513020Internasional

JURUSAN MANAJEMEN

NoNamaBPKeterangan
1Wardah Awwalin Ikhsaniah S.1810521013Internasional
2Filardi Rahmadani1810522007Internasional
3Mela Ejaskia Rd1810521060Internasional
4Saras Dheatri1810522022Internasional
5Esa Lovena1810522018Internasional
6Rahmi Halimah1810523006Internasional

JURUSAN AKUNTANSI

NoNamaBPKeterangan
1Amalda Aulia1810533004Reguler
2Clarisa Maharani1810532042Reguler
3Khalilul Rahman1810531044Reguler
4Siti Nur Deina1810531007Reguler
5Atika Gando Suri1810532011Reguler
6Lutfia Afifah1810532049Reguler
7Muhammad Wafiq1810531052Reguler
8Netta Handika Leswari1810531016Reguler
9Adzhana Adlah1810531050Reguler
10Fadiah Rama Wangsa1810532004Reguler
11Delva Muharni1810532002Reguler
12Ashya Fadillah1810532063Reguler

*SK Dekan Menyusul

Catatan:

  1. Setelah dinyatakan sebagai peserta Program Fast Track Sarjana-Magister, mahasiswa diijinkan mengambil mata kuliah magister yang hasilnya akan langsung diperhitungkan untuk memenuhi persyaratan program magisternya.
  2. Selama masih mengambil mata kuliah program sarjana dan yang bersangkutan belum dinyatakan telah menyelesaikan semua persyaratan program sarjana, status peserta Program Fast Track Sarjana-Magister adalah sebagai mahasiswa program sarjana.
  3. Bagi peserta Program Fast Track Sarjana-Magister yang telah dinyatakan telah menyelesaikan program sarjana dan diberi ijazah program sarjana, Dekan mengusulkan ke Rektor pengalihan statusnya menjadi mahasiswa program magister. Setelah berstatus mahasiswa magister, hak dan kewajiban sebagai mahasiswa magister melekat kepada yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaan program sarjana bagi peserta Program Fast Track Sarjana-Magister adalah 8 semester (4 tahun) dan pelaksanaan program magister adalah 2 semester (1 tahun) sejak yang bersangkutan dinyatakan berstatus mahasiswa magister. Perpanjangan selama 1 semester hanya diberikan untuk kasus-kasus tertentu.
  5. Peserta Fast Track Sarjana-Magister yang diakhir semester 8 belum dapat dinyatakan telah menyelesaikan dan lulus program sarjana, status yang bersangkutan sebagai peserta Program Fast Track Sarjana-Magister diberhentikan. Mahasiswa yang dinyatakan demikian tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan program sarjananya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika setelah menyelesaikan program sarjana yang bersangkutan tetap berminat mengikuti program magister, yang bersangkutan dipersilahkan mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru program magister yang berlaku.
Translate »
Facebook
YouTube
Instagram